“Peran (Albert Dwitra) adalah otak dan memberikan perintah pengrusakan,” katanya.
Sementara dua pelaku, IF merupakan orang yang memberikan perintah melempar kap mobil dengan batu agar cat pada mobil itu mengelupas.
IF belakangan diketahui berstatus tenaga kontrak Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang dan Damkar Kota Padang Panjang.
“Sementara IW adalah ASN Pemko Padang Panjang selaku sopir yang menabrakkan mobil ke dinding beton tersebut,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman