BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kakek tua 52 tahun mencabuli dua anak bawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat. Akibat perbuatan bejatnya kakek berinisial SR yang sehari-hari sebagai petani itu, ditahan di Mapolres Padangpanjang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan kepada pelaku SR, karena di duga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur RD 13 tahun, dan RA 13 tahun.
“Pelaku SR berprofesi sebagai petani, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan makanan, kue, main HP dan main Play Station secara gratis di rumah pelaku,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan, dari pengakuan korban RD, pelaku melakukan pencabulan dengan berbuat tidak senonoh pada bagian kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.
Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR, menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku.