“Kepada parpol yang akan melaksanakan kampanye terbuka, kami ingatkan agar kampanye terbuka dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. untuk kota Padang Panjang, rapat umum akan dilaksanakan di dua lokasi yakni lapangan Khatib Sulaiman Banca Laweh, Koto Panjang dan lapangan Gunung Sejati, Ganting, ungkap Masnaidi.
Rakor Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024, KPU kota Padangpanjang, juga menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Sumatera Barat, Robert Cenedy.
Robert Cenedy dalam materinya menyebutkan, KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk penayangan iklan kampanye dijelaskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB),” kata Robert.
Menurut dia, lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini. (rdr/ant)