PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) memberikan penyuluhan hukum kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Rabu (21/2/2024).
Puluhan tahanan tampak antusiasme mendengarkan materi empat penyuluh yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Marisa, Penyuluh Hukum Ahli Muda Syamsuriul dan Desmawati, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fadhli Septrio Abbas.
“Dalam penyuluhan kali ini materi kami fokus pada penyampaian hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata penyuluh Marissa.
Ia mengatakan hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Ia menjelaskan warga tidak mampu yang tersangkut dalam suatu perkara tindak pidana dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar jasa pengacara dalam menghadapi persidangan.