PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu pulang lebih cepat dibanding hari normal.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Intinya menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang ada, aturan ada. (Pengurangan jam kerja) ini bukan hal yang luar biasa, Ramadan tahun lalu juga kami sesuaikan,” katanya saat ditemui di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat (Sumbar), Senin (11/3/2024) siang.
Dengan penyesuaian tersebut, kata Andree, maka jam kerja bagi ASN harus diperhatikan. Dirinya juga mewanti-wanti ASN yang nekat atau coba-coba membolos selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
“Di bulan Ramadan ini harus menambah semangat kami, tidak mengurangi semangat dalam melayani masyarakat. Saya akan tindak jika ada (oknum) ASN (Pemko Padang) yang tidak masuk kerja selama Ramadan, pasti saya tindak,” katanya.
Berikut penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemko Padang:
1. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.20 hingga 12.50 WIB.