PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menegaskan tak akan segan memberi sanksi terhadap pelaku usaha penginapan yang membiarkan perdagangan seksual di Kota Padang.
Hal tersebut disampaikannya usai menangkap dua perempuan dan tiga laki-laki di salah satu hotel kelas melati kawasan Padang Barat pada Minggu (8/1/2023) malam.
“Kami menunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kami kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, namun kalau tidak, kami lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja,” katanya, Senin (9/1/2023).