PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mempidanakan seorang pelajar berinisial AA (16) yang diamankan petugas di kawasan Kampung Lalang, Kuranji, sekitar pukul 04.30 WIB.
Remaja yang berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di kota setempat itu terjaring saat diduga kuat hendak melakukan tawuran.
“Pelaku diamankan di kawasan Kampung Lalang oleh Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang bersama empat pelaku lain,” kata Kepala Satuan Sabhara AKP Sutrisman selalu Pamenwas di Padang, Ahad pagi.
Ia mengatakan pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses secara hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum bagi pelaku tawuran, karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Pembubaran aksi tawuran itu berawal ketika Tim Klewang di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi menyambangi Jalan By Pass hingga kawasan Kampung Lalang.
Sesampainya di lokasi petugas melihat sekumpulan remaja yang sedang kumpul-kumpul di pinggiran jalan, ketika didekati beberapa orang di antaranya ternyata memegang senjata tajam.