PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 14 orang laki-laki dan perempuan yang bukan berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan tinggal bersamaan dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, belasan orang itu diamankan di sebuah rumah kawasan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Senin (3/4/2023) dini hari.
“Mereka yang kami amankan lantaran kedapatan tidur bercampuran di dalam kos-kosan antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Selain itu, lanjut Mursalim, Satpol PP juga memanggil pemilik kosan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.