PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, pihaknya berencana mengatur ulang durasi lampu pengatur lalu lintas atau traffic light atau lampu merah selama libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepada Radarsumbar.com, Yudi mengatakan, pengaturan ulang durasi lampu traffic light itu dilakukan demi mengurai kemacetan panjang di pertigaan atau perempatan jalan yang ada di Kota Padang.
“Selama libur lebaran, intensitas atau peningkatan jumlah kendaraan itu pasti tinggi, baik dari masyarakat asli Padang, wisatawan ataupun perantau,” katanya, Kamis (14/3/2023) siang.
Sehingga, katanya, agar kendaraan yang terkena lampu merah tidak berhenti lagi untuk kesekian kalinya, maka dibutuhkan pengaturan ulang lampu merah yang tersebar di Kota Padang.