PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan bagi para calon legislatif yang membutuhkan catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
“Kejaksaan Negeri Padang akan melayani para calon legislatif mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik, output-nya nanti berupa surat keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan layanan tersebut digulirkan menyusul keluarnya instruksi dari Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan dimulainya tahapan pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD pada Pemilu 2024.
Dasar kebijakan tersebut memperhatikan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pasal 15 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI.
“Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik,” katanya.