“Karena ini sudah banyak pedagang liar yang menjamur berdagang di luar, dan itu tidak ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya. Kami sudah tak bisa lagi menunggu agar Perwako 438 ini dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari seluruh unsur pedagang, baik dari KPP maupun Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Kami sudah menyiapkan formula atau solusi terkait (keberadaan PKL) itu,” katanya.
Meski menyiapkan solusinya, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk merelokasi PKL secara perlahan.
“Selain karena dalam proses pembangunan Pasar Raya Fase 7, kami tidak bisa memindahkan PKL dalam waktu dekat ini, itu membutuhkan waktu,” katanya.
Adek menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi bagi PKL yang akan direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat.
Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk (RTH) Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya. (rdr-008)