Berbekal cukup bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau pada Kamis malam (29/8/2024). Saat diamankan, kata Rinto, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku dilakukan penangkapan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/66/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal sangkaan yaitu melanggar pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rdr/rudi)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman