Rianto menambahkan, pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku kemudian membeli narkoba jenis sabu dan langsung menggunakannya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di wilayah Sungai Limau. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada malam hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rianto mengungkapkan bahwa pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua kali pencurian sebelumnya, termasuk mengambil dua unit handphone dari dua tempat berbeda.
Satu kejadian lainnya terjadi dua minggu lalu, di mana pelaku mencuri satu unit handphone bersama seorang rekannya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegas Rianto. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan rekan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (rdr)