PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mencatat sekitar 160-an atau 20 persen dari 800-an pengusaha pangan di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah memiliki sertifikat halal sebagai legalitas usaha yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
“Ada sekitar 1.700 industri di Pariaman yang hampir 50 persen merupakan pengusaha makanan. Kami mendorong seluruhnya bersertifikat halal,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Alyendra di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan tujuan sertifikat halal bagi pengusaha makanan yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen ketika membeli dan menikmati produk yang dijual.
Dengan sertifikasi halal tersebut maka makanan dan minuman yang diproduksi bebas dari bahan haram serta proses memasak dan penyajian sesuai dengan syariat Islam.
“Sertifikasi halal ini juga dapat memperkuat Pariaman sebagai pariwisata halal,” katanya.
Ia menyampaikan meskipun sejauh ini produk makanan dan minuman yang diproduksi di Pariaman tidak ditemukan yang haram, namun untuk menjaga kenyamanan pembeli diperlukan sertifikasi halal.