SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerapkan identitas kependudukan digital kepada warga di daerah itu.
“Saat ini sistem itu telah berlaku. Hal itu dibuktikan dengan warga yang memilih saat pemilu beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan penerapan identitas kependudukan digital itu sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri dalam mendigitalisasi KTP elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara masif sudah melakukan pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia mengatakan sebelumnya pegawai Disdukcapil dan ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diberlakukan identitas kependudukan digital setelah itu disusul masyarakat.
“Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, warga yang datang ke Disdukcapil mengurus KTP elektronik rekam baru, ganti elemen data dan karena hilang atau rusak akan disyaratkan membuat identitas kependudukan digital di loket pelayanan khusus serta di 11 kantor camat yang ada,” sebutnya.
Adapun fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi digital identitas adalah data pemilik akun, data keluarga, KTP elektronik dan kartu keluarga secara digital.