SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari dalam upaya percepatan penanganan daerah yang terdampak banjir dan longsor di sembilan kecamatan di wilayah itu.
“Benar, kita telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 8 Maret sampai 21 Maret 2024. Saat ini penanganan daerah terdampak sedang dilakukan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan masa tanggap darurat bencana alam itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/220/Bup-Pasbar/2024 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan.
Sembilan kecamatan itu adalah Kecamatan Talamau, Sungai Aur, Kinali, Sasak Ranah Pasisia, Ranah Batahan, Lembah Melintang, Sungai Beremas, Koto Balingka dan Kecamatan Pasaman.
“Masa tanggap darurat itu dikeluarkan karena curah hujan yang tinggi pada 7 Maret mengakibatkan banjir dan longsor di beberapa wilayah Pasaman Barat,” katanya.
Ia menjelaskan, di Jorong Limpato Kajai Kecamatan Talamau jalan putus mengakibatkan terputusnya akses Simpang Empat-Talu. Banjir Batang Pasaman mengakibatkan merendam perumahan warga dan terputusnya akses Ujung Gading-Simpang Empat.
Lalu banjir di Rura Patontang Parit Koto Balingka mengakibatkan putusnya jembatan dari Parit menuju Rura Patontang.
Banjir di Aek Napal Kecamatan Ranah Batahan mengakibatkan satu unit rumah warga hanyut dan merendam puluhan rumah warga, banjir di Salawai Sungai Beremas mengakibatkan akses jalan Air Bangis-Ujung Gading terputus, banjir di Sungai Aur juga mengakibatkan jalan tidak bisa dilalui.