SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan dua orang pelayan kafe yang tetap buka saat ramadan di Jambak Padang Lawas Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu.
“Kedua pelayan yang diamankan itu inisial DRS (30) dam NRA (26) asal Bandung. Mereka diamankan di kafe D Jambak,” kata Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya diamankannya pelayan kafe itu berdasarkan informasi masyarakat terhadap aktifitas kafe saat ramadan.
“Masih ada kafe yang mencoba buka di bulan ramadan dan kita lakukan penertiban bersama Bintara pembina desa,” katanya.
Saat petugas sampai di kafe itu mereka melakukan modus mematikan lampu dan menutup pagar masuk ke lokasi. Namun petugas tetap masuk dan mengamankan dua orang pelayanan kafe.
Usai mengamankan dua pelayanan itu, dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diputuskan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Pihaknya akan terus berusaha menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai yang ada dalam Peraturan Daerah yang ada.