“Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan target operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto menambahkan tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Bertempat di sebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet yang disimpan di dalam gudang rumah ND.
Kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.
Dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah mancis dan satu buah jarum.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)