SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan dua orang terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 inisial HW dan BS tidak bebas tetapi hanya penangguhan atau pengalihan tahanan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.
“Tidak benar kedua mantan Direktur RSUD yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran itu bebas murni tetapi penangguhan sejak 23 Mei 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Padang itu telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kedua terdakwa tidak bebas murni tetapi ditangguhan atau dikeluarkan dari tahanan karena penetapan hakim berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun mereka wajib mengikuti persidangan dan patuh terhadap persidangan jika jadwalnya datang serta wajib lapor,” tegasnya.
Menurutnya penangguhan terhadap kedua terdakwa dikabulkan hakim setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan surat ke majelis hakim pada 27 April 2023.
Untuk terdakwa HW pertimbangannya diantara adalah terdakwa merupakan seorang dokter spesialis orthopeadi satu-satunya di Pasaman Barat, dapat jaminan dari istri dan keluarga terdakwa, dan lainnya bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.
Terdakwa juga akan sanggup menghadiri kapanpun jadwal sidang guna kepentingan proses persidangan.