PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ST (31) dan AN (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang saat berada di Pondok Dalam Kebun Lambo Jorong Tombang Jarum, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Wakil Sementara Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2023.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian 51 kotak keramik merk IKAD di Pesantren MTS Ittihadul Muballigin yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.