Pengoperasian sementara TPA Regional itu menurut Tasliatul Fuadi sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor : 660/55/UPTD-PS/DLH-2024 tanggal 27 Maret 2024 sebagai respon terhadap permintaan empat daerah yaitu Agam, Bukittinggi, Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Untuk pengoperasian itu, daerah yang menggunakan TPA Regional Payakumbuh menyetujui kenaikan tarif kompensasi jasa pelayanan.
“Tarif kompensasi jasa pelayanan yang sejak tahun 2013 sebesar Rp20 ribu per ton, kini naik menjadi Rp100 ribu per ton. Kenaikan tarif ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” katanya.
Pada hari pertama pengoperasian kembali TPA Regional Payakumbuh, tempat itu telah menerima 199 ton sampah organik dan nonorganik kiriman yang berasal dari empat daerah.
“Pada hari pertama pembukaan TPA Regional Payakumbuh, kita menerima 141 ton sampah dari Kota Payakumbuh, 37 ton sampah dari Bukittinggi, 14 ton sampah dari Kabupaten Limapuluh Kota serta 7 ton sampah dari Kabupaten Agam,” ujarnya. (rdr/ant)