“Kita berharap lahan TPA Regional itu bisa dihibahkan lagi pada Pemko Payakumbuh sehingga bisa dibangun TPA yang khusus menampung sampah dari masyarakat di Kota Payakumbuh,” kata Jasman.
Luas lahan kawasan TPA Regional Payakumbuh mencapai 16,76 hektare. Dari total luas itu sebanyak 8 hektare digunakan untuk TPA Regional, luas sel sampah 1,5 hektare dan sisa lahan sekitar 7,26 hektare.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Regional Payakumbuh untuk sementara, sebagai solusi mengatasi penumpukan sampah pada tiga kabupaten/kota sejak lokasi itu longsor pada 20 Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuadi di Padang, Selasa, mengatakan pengoperasian tersebut hanya untuk dua bulan April hingga Mei 2024.
“Ini solusi sementara untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah pada musim libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya.
Untuk pembuangan sementara itu dibuka landfill baru di kawasan TPA Regional Payakumbuh seluas 4.500 hektar.
Pengoperasian sementara TPA Regional itu menurut Tasliatul Fuadi sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor : 660/55/UPTD-PS/DLH-2024 tanggal 27 Maret 2024 sebagai respon terhadap permintaan empat daerah yaitu Agam, Bukittinggi, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. (rdr/ant)