“Saat ditangkap, pelaku ini membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak infak dan pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel) milik garin masjid,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka MW berstatus residivis dan sejak keluar dari dari penjara mengontrak rumah di kawasan Tanjuang Pauh, Kota Payakumbuh sejak Agustus 2022 lalu.
“Sejak bebas itu, tersangka sudah menjalankan aksinya mencuri kotak infak masjid dan musala di wilkum Polres Payakumbuh. Tersangka masuk dalam ke rumah ibadah di saat situasi sedang sepi,” tuturnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua laptop, satu telepon seluler (ponsel), gunting seng, obeng, tang, tas laptop dan motor yang digunakan saat beraksi. (rdr-008)