Saat digeledah, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja yang disimpan dalam lemari pakaian rumah dan satu paket kecil ganja di dalam saku celana pelaku AS.
“Menurut keterangan AS, tiga paket ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan merupakan pesanan dari tersangka MR, sedangkan tiga paket yang dirumah merupakan bonus yang diberikan oleh pengedar saat membeli tiga paket pertama,” ungkap Aiga.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan pemasok ganja tersebut,” sambungnya.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh beserta barang bukti berupa total enam paket ganja, dua sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BA 3143 M dan BA 3050 MK serta satu telepon seluler (ponsel) milik pelaku. (rdr-008)