PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh lantaran hendak menjual narkoba dan tidak mengetahui calon pembelinya seorang polisi.
Kedua orang yang ditangkap pada Senin (27/3/2023) malam itu berinisial MR (19) dan AS (36 tahun). Mereka dibekuk di Pasar Payakumbuh, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
“Keduanya hendak melakukan transaksi narkoba, kami yang mencoba mengintai pergerakannya, mengintai apa yang mereka lakukan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Selasa (28/3/2023) via keterangan tertulis.
Di lokasi penangkapan, katanya, polisi menemukan barang bukti tiga paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan juga menggunakan kantong plastik warna biru.
Tak berhenti di sana, polisi bergerak ke rumah tersangka AS yang berlokasi di kawasan Payakumbuh Barat.