Pelaku yang berinisial AM (41) itu ditangkap di kawasan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan AM setelah pihaknya mendapatkan banyaknya laporan yang menyebut bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika di toko miliknya.
“Berbekal laporan yang masuk itu kami melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut dan ternyata benar tersangka AM ditemukan sedang mengkonsumsi sabu miliknya pada saat ditangkap,” katanya.
Dari tersangka AM polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu alat hisap sabu (bong) dan satu telepon seluler (ponsel).
“Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Justru tersangka cukup kooperatif ketika digeledah. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap asal narkotika jenis sabu yang didapat tersangka AM,” tutur Aiga. (rdr-008)