PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Polisi akhirnya menangkap pemasok atau penyuplai sabu ke AM (41), seorang pengusaha furnitur yang dibekuk di toko miliknya pada Senin (8/5/2023) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial H (56).
“Pelaku H ini kami tangkap selang beberapa jam setelah AM kami bekuk sebelumnya,” katanya via keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023) sore.
Saat ditangkap, kata Aiga, pelaku H sempat hendak melarikan diri menggunakan motor miliknya saat hendak disergap. “Namun, aksinya bisa kami cegah dan gagalkan,” kata Aiga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu, satu telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BM 3420 DH.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha furniture asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap karena kedapatan menghisap sabu-sabu di toko yang dikelolanya.