Untuk menangkap pelaku, sambung Elvis, pihaknya berpura-pura menyamar sebagai pemasang judi togel online kepada pelaku.
“Usai terbukti, pelaku langsung kami tangkap serta menyita barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang disita pelaku, di antaranya, satu telepon seluler (ponsel), satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai dalam berbagai bentuk pecahan dengan total Rp350 ribu. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman