Kemudian, diminta untuk menghindari gigitan hewan dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.
Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit, selanjutnya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan,” kata Jasman.
Selain itu, Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Pj Wali Kota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Payakumbuh Depi Sastra mengatakan pada 2023 tercatat puluhan kasus gigitan hewan penular rabies di Payakumbuh. Namun dari puluhan kasus itu hanya empat hewan yang positif terjangkit rabies. (rdr/ant)