AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu sore (1/2/2023).
Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses menggunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.
Dikutip dari topsatu.com, Walinagari Sibarambang Rudi Hartono dalam peristiwa tersebut mengaku nyaris kecolongan. Dikatakannya, kejadian itu diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan hal tersebut. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi walijorong setempat.