SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (40) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Jumat (9/6/2023) karena diduga menjadi muncikari.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan Minggu (11/6/2023), penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim Jatanras langsung bergegas ke TKP dan mendapati dua orang bukan suami-istri berinisial RR dan ER.
Dari keterangan RR ini diketahui jika ER merupakan pelacur yang dipesan oleh pelaku M melalui platform media sosial WhatsApp.
“Petugas kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa HP, dan uang tunai Rp500 ribu,” ujar Nanang.