Setelah selesai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, kata dia, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 10 hingga 31 Juli 2023.
Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023, katanya.
Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Solok pemilu 2024 mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Bawaslu Kota Solok berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah membuka posko aduan masyarakat terkait pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hal itu bertujuan untuk menerima masukan/tanggapan masyarakat dalam hal adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (rdr/ant)