SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan di empat titik lokasi berbeda.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, DLH Kota Solok Hendra Pilo di Solok, Kamis mengatakan pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.
Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka.
“Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan,” ujar dia.
Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan makhluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78 persen), oksigen (20 persen), argon (0,93 persen) dan gas karbon dioksida (0,03 persen).
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia.