SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok, Sumatera Barat, meminta agar pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU, Kota Solok Yance Gaffar di Solok, Rabu, mengatakan dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Solok telah menyiapkan fasilitasi dengan maksimal, salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan APK di daerah setempat.
“KPU Kota Solok telah memfasilitasi titik-titik penempatan APK di setiap kelurahan. Bahkan sudah dibuatkan surat keputusan (SK)-nya yang disepakati bersama instansi terkait,” kata Yance.
Menurutnya, penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban KPU Kota Solok sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pemasangan sudah boleh dilakukan karena sudah masuk masa kampanye. Namun tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, berdasarkan jadwal yang tertera diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Terkait penempatan penyebaran dan pemasangan APK dan bahan kampanye harus memperhatikan peraturan daerah yang berlaku,” ujar dia.