SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto mengatakan, pihaknya menggandeng Satpol PP mencopot APK itu karena instansi tersebut memiliki kewenangan selaku penegak peraturan daerah (perda).
“Secara teknis Bawaslu Kota Solok berkolaborasi dengan Satpol PP karena kita secara garis besar menertibkan APK yang melanggar perda. Satpol PP tanpa ada Bawaslu pun bisa menertibkan APK yang melanggar perda,” katanya, Senin (22/1/2024).
Dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang ketenteraan dan ketertiban umum Kota Solok, kata Eka, tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung.
“Jadi sebenarnya APK apa saja dilarang dipasang di pohon karena dalam perda tersebut sudah tegas dilarang, apalagi dalam SK KPU Kota Solok juga terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.
Ia mengatakan, banyak APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik yang telah ditertibkan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik (parpol) di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.