BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tanahdatar terhadap 39 warga negara asing (WNA) yang diketahui berada di daerah setempat.
“Kegiatan bertujuan memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang memperolah kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam, Budiman Hadiwasito, Jumat.
Operasi dipusatkan di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanahdatar diawali diskusi bersama WNA yang terkendala dengan biaya dan upload data di aplikasi surat keterangan keimigrasian.
Kanim Agam mengatakan Tanah Datar menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padangpanjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.
“Timpora Tanahdatar juga melibatkan kepolisian dari Kota Padangpanjang, Badan Narkotika Nasional dari Kota Payakumbuh, Badan Intelijen dan Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II,” kata Budiman.