PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Kasus tersebut bermula saat korban hendak membuka toko elektronik miliknya di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, ABH tersebut mengakui telah memanjat bangunan untuk masuk ke dalam toko sebelum memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp480 ribu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.
Saat ini, ABH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (rdr)












