PADANG

UPTD Pasar Raya Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Pedagang Mulai Ramai Bayar Tunggakan

×

UPTD Pasar Raya Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Pedagang Mulai Ramai Bayar Tunggakan

Sebarkan artikel ini
Penyegelan toko di Pasar Raya Padang. (dok. Prokopim)
Penyegelan toko di Pasar Raya Padang. (dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel 44 petak toko milik pedagang yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat. Langkah tegas tersebut langsung membuahkan hasil, karena belasan pedagang mulai mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk melunasi tunggakan retribusi mereka.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam setelah para wajib retribusi tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang telah diberikan sebelumnya.

“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta, namun telah melalui SP 1, SP 2, dan SP 3. Karena surat peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti wajib retribusi, maka pimpinan menginstruksikan kami untuk melakukan penyegelan,” kata Muhammad Faisal saat ditemui di kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  Gandeng Kemenbud, Pemko Padang akan Merevitalisasi Klenteng See Hien Kiong

Menurutnya, penyegelan merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap pedagang yang menunggak retribusi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran. Penertiban tahap pertama difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat dengan menyasar 44 petak toko.

Selanjutnya, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan pertokoan Pasar Raya, mulai dari Fase 1 hingga Fase 7, termasuk kawasan Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan pertokoan lainnya.

“Penataan dilakukan bertahap karena kawasan Pasar Raya cukup luas, sementara waktu dan personel yang tersedia juga terbatas,” ujarnya.

Faisal mengungkapkan, tindakan penyegelan justru mendapat respons positif dari para pedagang. Sejak Selasa pagi, belasan pedagang mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran retribusi. Bahkan, sejumlah pedagang telah lebih dulu datang pada Senin sebelum penyegelan dilakukan setelah mengetahui adanya rencana penertiban.

“Alhamdulillah dari tadi pagi sudah belasan pedagang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Sebelumnya juga ada pedagang yang datang pada hari Senin sebelum penyegelan malam dilakukan karena sudah mendapat informasi akan ada penyegelan,” ungkapnya.

Baca Juga  Dampingi Safari Ramadhan Wagub Sumbar, Wako Fadly Amran Tekankan Sinergi untuk Realisasi Progul

Selain melakukan penertiban, Dinas Perdagangan Kota Padang juga memberikan kemudahan kepada pedagang dalam menyelesaikan tunggakan. Pedagang tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus, tetapi dapat mencicil pembayaran sesuai kemampuan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang juga memberikan keringanan melalui program penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Program tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

“Pemko Padang memberikan keringanan berupa penghapusan denda retribusi sejak 20 Juli sampai 20 September 2026. Ini tentunya sangat membantu pedagang yang masih memiliki tunggakan,” katanya. Ia berharap seluruh pedagang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

“Kami mengimbau seluruh pedagang di Pasar Raya memanfaatkan program penghapusan denda ini. Dengan meningkatnya penerimaan retribusi, pembangunan pasar dapat terus berjalan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” tutupnya. (rdr)