JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Agama, tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyerahan calon dilakukan KY di Auditorium KY, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan seleksi. Masyarakat juga diberi ruang untuk memantau proses serta memberikan informasi mengenai rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” ujar Anita dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (12/8/2026).
Untuk menjaga objektivitas, KY menerapkan sejumlah mekanisme dalam proses seleksi, salah satunya blind review atau penilaian secara anonim. Melalui mekanisme tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai.
Selain itu, passing grade ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka. Menurut Anita, mekanisme tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tegasnya.
KY juga melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi serta menerapkan tahapan dan standar yang mengacu pada kompetensi yang dibutuhkan hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Langkah tersebut dinilai penting karena seleksi tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan jumlah hakim, tetapi juga memastikan calon yang diusulkan memiliki kualitas sesuai dengan tantangan peradilan.
Selain mekanisme penilaian internal, KY membuka partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc.
Partisipasi publik tersebut menjadi salah satu instrumen bagi KY untuk memperkaya informasi dalam menilai rekam jejak para calon.
Dengan mekanisme tersebut, KY berupaya memastikan calon yang diusulkan kepada DPR tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” kata Anita.
Ke-14 nama calon tersebut selanjutnya akan menjalani proses persetujuan di DPR. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. (rdr)










