JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tingkat pertama dalam penanganan perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Temuan tersebut diperoleh setelah KY melakukan pemantauan serta menindaklanjuti laporan yang disampaikan para pihak.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan kedua perkara saat ini masih dalam proses pengkajian.
“Selain melakukan pemantauan secara aktif, kami juga menerima laporan masyarakat terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Menurut Abhan, laporan terkait kedua perkara telah diterima dan sedang diproses. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KY menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang masih perlu didalami.
“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, KY akan meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan.
Abhan menjelaskan jadwal pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesiapan masing-masing untuk memenuhi undangan pemeriksaan.
“Ketika kami mengundang pelapor atau saksi, terkadang ada yang bisa hadir pada pemanggilan pertama, ada juga yang baru hadir pada pemanggilan kedua. Jadi, prosesnya bergantung pada keterangan dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan KY akan menyelesaikan penanganan laporan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Akan segera mungkin kami selesaikan hingga nantinya diputuskan dalam forum pleno KY,” ucapnya.
Terkait perkara Nadiem Makarim, Abhan mengatakan laporan yang diterima memuat 12 poin dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim. Namun, poin-poin yang terbukti masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk Nadiem, sesuai laporan memang ada 12 poin dugaan pelanggaran. Namun, mana yang nantinya terbukti tentu akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai,” katanya.
Sebelumnya, pada 6 Juli, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 19 Mei. (rdr/ant)











