JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota, di luar haji reguler dan khusus, harus mengedepankan kepastian visa sebelum calon jamaah dijanjikan keberangkatan.
Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jamaah sebelum visa diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, praktik menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan bahwa keberangkatan jamaah sudah pasti.
Pemerintah, kata dia, akan memperkuat registrasi jamaah nonkuota yang mencakup data jamaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.
Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, Menhaj meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai sejak sekarang.
Persiapan dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, validasi data dan dokumen, serta pemantapan kesiapan pembimbing dan layanan selama jamaah berada di Arab Saudi.
Irfan juga menekankan pentingnya transparansi harga dan pengelolaan dana jamaah. Seluruh komponen layanan harus disampaikan secara jelas agar jamaah mengetahui hak yang akan diterima sesuai kontrak.
Dalam aspek manasik, Menhaj meminta PIHK mengarahkan pembinaan pada kemandirian jamaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional haji.
Materi manasik perlu mencakup kesiapan menghadapi pelaksanaan Armuzna, kepadatan jamaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi, serta kebutuhan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” kata Menhaj. (rdr/ant)






