JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya penguatan pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan langkah tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.
“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2026).
Menurutnya, hukum pidana kini tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, melindungi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.
MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, hakim didorong mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Melalui kebijakan ini, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Namun, Sunarto menekankan keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.
“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya. (rdr)








