SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial RF (30) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Alfino Fajri.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga kuat melakukan aksi curas terhadap korban pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama.
“Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian. Keduanya sempat terlibat keributan hingga pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang dipegang korban,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban menjemput orang tuanya. Saat korban meninggalkan lokasi, RF membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah sekitar delapan bulan buron.
“Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, RF mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam.
Setelah dilakukan penelusuran, DE diketahui telah berpindah ke Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara, sementara kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (rdr/dedi)












