SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF (29) pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang difokuskan pada pemberantasan berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dipimpin Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra bersama Kanit Reskrim Ipda R. Gultom dan Tim URC.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, AF diduga melakukan pencurian di rumah korban Ade Sagita di Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang, antara lain satu set bor tangan, speaker aktif, mesin chainsaw, mesin bor mini, kabel terminal, dan satu bilah parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Tuleh. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Kasat Reskrim menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran barang hasil curian yang telah berpindah tangan.
“Seorang saksi membeli satu set bor tangan dari pelaku. Selain itu, speaker aktif milik korban juga ditemukan di rumah kerabat pelaku. Dari informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan AF beserta barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan barang bukti lainnya.
AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (rdr/dedi)












