JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan seluruh ASN bekerja sesuai output-nya,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penerapan WFH akan dilakukan secara selektif agar tidak berdampak pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja tetap berjalan normal dan tidak dapat menerapkan WFH secara penuh.
Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran untuk mengatur pelaksanaan WFH di daerah. Bima Arya menegaskan kebijakan ini bukan kelonggaran yang menurunkan produktivitas ASN.
“Kita berharap WFH tidak lantas mendorong ASN keluar rumah atau menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan ini, dan setiap ASN yang meninggalkan tugas akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Kebijakan WFH dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi kinerja aparatur. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi agar pelayanan publik tetap optimal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan. (rdr/ant)












