PADANG

Aksi Pencurian Kabel Tower di Padang Digagalkan, Pelaku Diamankan Saat Beraksi

×

Aksi Pencurian Kabel Tower di Padang Digagalkan, Pelaku Diamankan Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian kabel tower provider di Padang diciduk. (dok. istimewa)
Pelaku pencurian kabel tower provider di Padang diciduk. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, aksi tersebut menyasar fasilitas vital telekomunikasi berupa tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan di lokasi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, dengan pelapor bernama Rully.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kejadian bermula saat pelapor menerima notifikasi di ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi.

Baca Juga  Disdikbud Padang Bubuhkan 10 Penanda Cagar Budaya, Ini Gunanya

“Menyadari adanya gangguan, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Yasin, Rabu (1/4/2026).

Namun setibanya di lokasi, mereka justru mendapati seorang pria tak dikenal tengah melakukan pencurian kabel tower. Pelaku pun langsung diamankan oleh pelapor bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya, pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial AJ (24), warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas Yasin.

Baca Juga  Kota Padang Berpotensi Diguyur Hujan Sedang Senin

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang,” tutup Yasin. (rdr)