BERITA

Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

×

Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terkait eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kepada aparat penegak hukum (APH).

“Apapun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” kata Dasco usai Rapat Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia mengaku telah mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan kejaksaan di Kantor BGN. Namun, ia belum mendapat informasi rinci terkait adanya penangkapan sejumlah pihak.

Dasco juga menyebut DPR RI melalui Komisi IX telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi terhadap kinerja BGN kepada pemerintah.

Menurutnya, dengan adanya pergantian pimpinan di BGN, pemerintah dinilai telah menindaklanjuti masukan dari DPR RI, khususnya terkait perbaikan tata kelola lembaga tersebut.

Baca Juga  Andre Rosiade: Empat Perjanjian Dagang Baru Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Internasional

“Beberapa catatan itu mengarah pada perbaikan tata kelola di BGN. Soal-soal lain saya kurang mendalami karena sudah disampaikan langsung ke pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN terhitung sejak 2 Juni 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6) malam. (rdr/ant)