PASAMAN BARAT

Pentingnya SIM bagi Pengendara Tingkatkan Kesadaran Demi Keselamatan Bersama

×

Pentingnya SIM bagi Pengendara Tingkatkan Kesadaran Demi Keselamatan Bersama

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen wajib. Lebih dari itu, SIM adalah bukti pengendara memahami aturan lalu lintas dan siap bertanggung jawab di jalan.

Namun kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM masih perlu ditingkatkan agar angka kecelakaan bisa ditekan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia menegaskan, SIM itu wajib bagi pengendara kendaraan baik itu motor, mobil truk dan lain-lain.

Masa berlaku SIM selama 5 tahun, memiliki sim berarti telah memenuhi syarat mengemudi lulus ujian, memahami aturan berlalu lintas & dapat mengendarai kendaraan sesuai aturan berlalu lintas.

Yang belum punya sim berarti di kategorikan belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena blm ada bukti kelayakan mengemudi dan melanggar pasal 281 UU LLAJ sanksi paling berat kurungan empat bulan dan denda satu juta rupiah.

Baca Juga  797 Warga Pasaman Barat Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dianggap Terbaik di Sumbar

Selain itu dengan mengikuti prosedur pembuatan sim masyarakat juga teredukasi dengan belajar sebelum ujian dan mendapatkan pelajaran di ruang pencerahan yg telah disediakan di Satpas.

Sehingga proses edukasi berkendara dan tertib administrasi bisa berjalan beriringan.

Manfaatnya adalah Meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sehingga terciptanya ketertiban dan mengurangi jumlah pelanggar di jalan raya.

Dengan berkurangnya pelanggaran maka terjadi peningkatan keselamatan dan penurunan jumlah laka lantas. “Seperti jargon kita “Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” kata AKP Nanin.

Lanjutnya, SIM memiliki 3 fungsi utama, Pertama sebagai bukti kompetensi. Pengendara yang lulus ujian SIM berarti sudah memahami rambu, etika berkendara, dan teknik dasar mengemudi yang aman,

Baca Juga  Polres Pasbar Catat Delapan Lakalantas Terjadi saat Operasi Ketupat

Kedua, SIM adalah bentuk tanggung jawab hukum. Pengendara tanpa SIM rawan kena sanksi tilang sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 281 dengan denda maksimal Rp1 juta. Lebih parah, jika terjadi kecelakaan, asuransi bisa menolak klaim.

Ketiga, SIM menumbuhkan budaya tertib. “Kalau dari awal kita biasakan taat berkendara, lama-lama akan menjadi jadi kebiasaan baik yg otomatis terpatri di budaya kita. Pakai helm, sabuk pengaman dan taat berlalu lintas maka Jalan raya jadi lebih aman untuk semua,” ujarnya.

AKP Nanin Aprilia mengajak seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Baik dari segi administrasi, kendaraan, dan etika berlalu lintas.

“Ingat, di jalan raya keselamatan pengendara lain juga tanggung jawab kita sebagai pengendara,” tutup Nanin Aprilia. (rdr-dedi)