PASAMAN BARAT

Viral di Medsos, Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalur 32 Pasbar Ditangkap

×

Viral di Medsos, Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalur 32 Pasbar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap tiga pelaku pengeroyokan di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. (Foto: Dedi/Radarsumbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

“Setelah kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung di kawasan Jalur 32 sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan identifikasi kendaraan yang terekam dalam video viral.

Baca Juga  Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Sinkronkan Status Lahan Eks Proyek Air Runding

“Sepeda motor yang digunakan pelaku terekam dalam video, sehingga pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan,” kata Agung.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pengeroyokan dilakukan bersama dua rekannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku lain, ADP (23), di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua.

“Pelaku ADP diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial AM (17) yang masih di bawah umur turut diamankan setelah polisi berkoordinasi dengan orang tua yang bersangkutan.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika para pelaku dan korban saling bersinggungan di lokasi kejadian hingga berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polres Pasbar Siagakan Personel di Gudang KPU

Dalam kejadian tersebut, korban Fadel mengalami luka berat setelah dipukul dan dikeroyok hingga terjatuh dan kembali dipukul serta diinjak oleh para pelaku sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pasaman Barat. Sementara pelaku AM ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berstatus anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, AP dan ADP dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan AM diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (rdr/dedi)