SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya.
Pelaku ditangkap di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
“Pelaku AR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Agung.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya pergi ke SPBU Ujung Gading untuk membeli bahan bakar menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.
Namun, setibanya di SPBU mereka tidak mendapatkan BBM. Ketiganya kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak dan melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat sedang karaoke, pelaku dan korban terlibat perselisihan. Diduga keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Ketika sedang karaoke, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban karena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Setelah itu, pertengkaran kembali terjadi saat mereka dalam perjalanan pulang. Pelaku menghentikan mobil, kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut sempat dilerai oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan dan berjalan kaki menuju rumahnya. Sesampainya di depan Puskesmas Sungai Aur, pelaku bersama rekannya memutar balik kendaraan untuk menjemput korban.
Namun, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, pertengkaran kembali terjadi. Pelaku diduga memiting leher korban serta memukul wajah dan kepala korban.
“Belum merasa puas, pelaku keluar dari kendaraan, mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil, lalu menusukkannya ke arah mulut korban hingga mengakibatkan luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkap Agung.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lembah Melintang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AR sebagai terduga pelaku.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi bersama Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr/dedi)












